Kemenkumham Sulut Temukan Barang Terlarang saat Razia Lapas Bitung dan Amurang

MANADO, iNews.id - Sejumlah barang terlarang ditemukan saat razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bitung dan Amurang. Razia dilakukan oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara.
"Ketika melakukan penggeladahan kamar hunian, ditemukan antara lain beberapa handphone, sendok logam, silet cukur dan korek api," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Bambang Haryanto di Manado, Senin (23/8/2021).
Dia mengatakan razia tersebut sebagai upaya dari Kemenkumham untuk mengantisipasi gangguan keamanan serta peredaran gelap narkoba.
"Untuk itu bagi yang melanggar akan diberikan sanksi, termasuk kepada pegawai terindikasi yang terlibat sehingga ditemukannya barang-barang terlarang itu pada warga binaan pemasyarakatan," katanya.
Dia mengatakan sebenarnya warga binaan sudah memahami bahwa barang-barang terlarang tersebut tidak boleh ada.
Namun dengan berbagai cara dilakukan sehingga barang-barang tersebut ada dalam lapas tersebut.
"Pengamanan sudah dilakukan ketat, namun terdapat beberapa lapas maupun rumah tahanan negara (rutan) yang personelnya terbatas. Untuk itu dari divisi pemasyarakatan melaksanakan razia guna membantu lapas dan rutan dalam membersihkan barang-barang terlarang dan penegakan aturan," ujarnya.
Terkait dengan barang-barang terlarang yang ditemukan itu, Bambang mengatakan, barang bukti tersebut akan dilakukan pemusnahan.
Editor: Cahya Sumirat