Edarkan Obat Trihexyphenidyl, 2 Pria Manado Diringkus Tim Satres Narkoba

MANADO, iNews.id - Dua orang pria diduga pengedar obat keras ilegal jenis Trihexyphenidyl berhasil diringkus Tim Satres Narkoba Manado pada Minggu (22/8/2021) malam. Kedua pelaku IWP (32) dan ML (25) merupakan warga Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
"Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras di Kecamatan Bunaken. Menindak informasi tersebut tim opsnal Satres Narkoba kemudian mengadakan penyelidikan," ujar Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (23/8/2021).
Dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan informasi bahwa yang sering mengedarkan obat keras jenis Trihexypenidyl adalah seorang supir angkot berinisial IWP.
"Pada hari Minggu sekira pukul 16.30 WITA tim menangkap FA yang kedapatan membawa obat keras jenis Trihexyphenidyl yang diakuinya diperoleh dari IWP yang sedang nongkrong di tempat pengisian bensin pertamini Kelurahan Bailang," ujar Sugeng.
Tidak menunggu lama tim langsung menuju TKP dan meringkus IWP.
"IWP mengaku sering menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl secara ecer dengan harga Rp10.000 per butir dan juga mengakui obat itu milik ML yang dititipkan kepada IWP untuk dijual," ujar Sugeng.
Editor: Cahya Sumirat