Keroyok Pria Paruh Baya, Residivis Diringkus dan Satu Pelaku Masih Buron

MANADO, iNews.id - Tim Gagak Hitam Polresta Manado berhasil meringkus pelaku penganiayaan yakni lelaki berinisial FI (23) warga Karombasan, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Pelaku menganiaya Ricky Worang (52), warga Kelurahan Winangun, Kecamatan Wanea, pelaku pun diringkus di tempat persembunyiannya yang berada tak jauh dari rumah pelaku, Selasa (16/06/2020).
Kapolsek Wanea AKP Bartolomeus Dambe, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Pelaku FI (23) sudah dijebloskan ke dalam sel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, di ketahui pelaku merupakan residivis dan baru bebas April 2020," ujar Kapolsek
Informasi yang didapat, peristiwa itu berawal pada Senin (15/06/2020). Dimana saat itu pelaku bersama temannya berinisial R datang menghampiri korban sambil membawa senjata tajam jenis pisau badik. Kemudian tanpa alasan yang jelas, pelaku Rival memukul korban di bagian dada, namun korban sempat menghindar dan melarikan diri sampai terjatuh.
Melihat korban sudah terkapar, kedua pelaku terus menganiaya korban, beruntung warga sekitar yang melihat mendatangi lokasi kejadian sehingga kedua pelaku melarikan diri. Selanjutnya warga sekitar membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Tim Gagak Hitam Polresta Manado yang dipimpin Katim Bripka Steven Wuaten, mendapat informasi tentang adanya kejadian tersebut. Tidak lama kemudian mendatangi lokasi kejadian dan segera mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku FI (23) berhasil diringkus tak jauh dari rumahnya. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Wanea untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya, untuk pelaku R Polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran untuk secepatnya ditangkap.
Editor: Arther Loupatty