Ketentuan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Kembali ke Aturan Lama
JAKARTA, iNews.id - Ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun akhirnya dibatalakan. Selanjutnya, ketentuan mengenai pencairan JHT dikembalikan ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan direvisi, sehingga ketentuan mengenai pencairan JHT di usia 56 tahun yang diatur di dalamnya resmi dibatalkan. Revisi tersebut, dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal persyaratan dan pembayaran JHT yang harus dipermudah.
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," ujar Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" ungkap Ida Fauziyah.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker Nomor 19/2015 masih dinuatakan berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
Editor: Cahya Sumirat