get app
inews
Aa Text
Read Next : Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa Polda Sulut, Kasus Apa?

Gubernur Tetapkan UMP Sulut Rp3.485.000, Naik 5,24 Persen

Senin, 28 November 2022 - 12:09:00 WITA
Gubernur Tetapkan UMP Sulut Rp3.485.000, Naik 5,24 Persen
Gubernur Olly Dondokambey mengumumkan besaran UMP Sulut di halaman parkir PT Pos Manado. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Gubernur Olly Dondokambey menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara sebesar Rp3.485.000 atau naik sebesar 5,24 persen. UMP sebelumnya Rp3.310.723.

"Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara," kata Gubernur Olly usai mengumumkan kenaikan UMP di Manado, Senin (28/11/2022).

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut