Gubernur Tetapkan UMP Sulut Rp3.485.000, Naik 5,24 Persen
Senin, 28 November 2022 - 12:09:00 WITA

MANADO, iNews.id - Gubernur Olly Dondokambey menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara sebesar Rp3.485.000 atau naik sebesar 5,24 persen. UMP sebelumnya Rp3.310.723.
"Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara," kata Gubernur Olly usai mengumumkan kenaikan UMP di Manado, Senin (28/11/2022).
Editor: Cahya Sumirat