Gubernur Tetapkan UMP Sulut Rp3.485.000, Naik 5,24 Persen
Senin, 28 November 2022 - 12:09:00 WITA

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengumuman UMP pada Senin 28 November 2022. Sedangkan UMK diumumkan pada 7 Desember 2022
"Saya sampaikan bahwa yang sebelumnya paling lambat dilakukan tanggal 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan di kabupaten/kota yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat tanggal 23 November, diundur ke 7 Desember 2022," ujar Ida dalam keterangan resmi Kemnaker, Senin (21/11/2022).
Editor: Cahya Sumirat