Komisi Kode Etik Putuskan Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat sebagai Anggota Polri
JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari memutuskan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Sidang KKEP dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
"Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari.
Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya.
Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi
Editor: Cahya Sumirat