get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Tronton Angkut Paket dan Barang Elektronik Terbakar Hebat di Tol Lampung

Komplotan Curanik yang Beraksi di 5 TKP Diciduk Polres Bitung 

Selasa, 05 Oktober 2021 - 15:13:00 WITA
Komplotan Curanik yang Beraksi di 5 TKP Diciduk Polres Bitung 
Tiga pelaku pria yakni AR (21) warga Tandurusa, AP (21) warga Bitung Timur, dan SP (18) warga Bitung Barat Dua ditangkap polisi. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Komplotan pencurian barang elektronik (curanik) yang beraksi di lima TKP di wilayah Kota Bitung ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Komplotan tersebut terdiri dari tiga pelaku pria, yakni AR (21) warga Tandurusa, AP (21) warga Bitung Timur, dan SP (18) warga Bitung Barat Dua.

“Ketiganya ditangkap dalam waktu berbeda, di sekitar Kota Bitung. AR ditangkap pada Minggu (03/10) malam, AP pada Senin (04/10) dini hari, sedangkan SP pada Senin (04/10) siang,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (05/10/2021) siang, di Mapolda Sulut.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan berawal dari pencurian di rumah seorang warga Bitung Timur yang dilakukan AR dan AP pada Minggu (26/09) dini hari.

“Barang bukti yang dicuri tiga handphone berbagai merek. AR yang mencuri, sedangkan AP menunggu di luar rumah,” katanya.

Dari pengungkapan tersebut, tim melakukan pengembangan dan terungkap aksi pencurian di TKP lain yang melibatkan pelaku SP.

“AR dan SP diketahui beraksi di rumah seorang warga Tandurusa, pada Sabtu (18/09) dini hari. Keduanya mencuri satu gergaji mesin dan uang tunai Rp450 ribu,” katanya.

Selanjutnya, tim juga mengungkap aksi pencurian yang dilakukan AR dan AP pada sekitar Agustus dan September di tiga TKP lainnya.

Antara lain di Bitung Barat Satu, kemudian Bitung Tengah, serta dermaga PT. IKI Bitung. Sejumlah barang yang dicuri dari tiga TKP tersebut di antaranya laptop, handphone, speaker mini, tabung LPG 3 kilogram, serta uang tunai.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, para pelaku menjual barang curian dan uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya.

“Dalam pengungkapan ini tim mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sembilan handphone berbagai merek, satu laptop, serta satu gergaji mesin,” ujarnya.

Selain itu, tim turut mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai penjual barang bukti. Yaitu KM, AT, dan LP, ketiganya warga Bitung Timur.

Informasi diperoleh, AR merupakan residivis tiga kasus curanik dan satu kasus penikaman, dan diketahui baru keluar dari Lapas pada Agustus lalu.

Dalam penangkapan tersebut, AR diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanannya karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat akan diamankan.

“Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP, pelaku, dan barang bukti lainnya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut