Komplotan Pencuri Sapi di Minahasa Tenggara Ternyata Sudah Ambil 32 Ekor di 18 TKP
Senin, 08 Agustus 2022 - 18:02:00 WITA

Para pelaku pencurian tersebut disangkakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian hewan ternak junto pasal 55 dan pasal 64.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, untuk mencari pihak lainnya yang ikut terlibat," kata Feri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, komplotan terdiri dari tiga pria.
“Masing-masing berinisial MS (39), warga Ratatotok, Minahasa Tenggara, EN (28), warga Touluaan, Minahasa Tenggara, dan CD (45), warga Siau Timur, Sitaro,” ujarnya, Minggu (7/8/2022).
Editor: Cahya Sumirat