get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Kota Tomohon Terapkan PPKM, Pendatang Wajib Tunjukkan Hasil Tes Antigen

Selasa, 06 Juli 2021 - 08:52:00 WITA
Kota Tomohon Terapkan PPKM, Pendatang Wajib Tunjukkan Hasil Tes Antigen
Pemkot Tomohon terus memperluas cakupan layanan vaksinasi kepada warga kota untuk menekan angka penularan Covid-19. (Foto: Antara) 

TOMOHON, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) segera diterapkan di Kota Tomohon. PPKM ini untuk menekan penyebaran covid di kota tersebut.

"Kami masih menunggu rilis resmi surat penegasan Wali Kota terkait pengetatan protokol kesehatan Covid-19 itu," kata Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Yelly Potuh, Senin (5/7/2021).

Dia mengakui, surat terkait pengetatan prokes Covid-19 tersebut telah beredar di media sosial bahkan telah dibacakan dalam kegiatan keagamaan sejak Minggu (4/07/2021).

"Kita tunggu saja surat resminya termasuk butir-butir surat pemberlakuan PPKM itu," ujarnya.

Surat tersebut, kata dia mengacu dari pemerintah pusat beserta turunannya termasuk Maklumat Walikota Nomor : 138/WKT/V-2021 tentang Penegasan Pelaksanaan Pemberlakuan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 di Kota Tomohon.

Selanjutnya, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor: 440/21.4093/Sekr-Dinkes tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara.

"Penerapan protokol kesehatan secara ketat ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tomohon," ucapnya.

Dalam surat yang telah beredar di masyarakat tersebut terdapat delapan butir di antaranya, Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri tes usap PCR dan melakukan isolasi mandiri selama lima hari.

Bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan tes usap PCR.

Setiap pendatang yang masuk di Kota Tomohon wajib menunjukkan bukti hasil tes usap dengan masa kedaluwarsa dua hari.

Selanjutnya, setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka dan duka dibatasi jumlah kehadiran 20–25 orang dan konsumsi tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup dalam bentuk makanan kotak.

Tamu dari luar Kota Tomohon yang menghadiri pertemuan suka dan duka wajib menunjukkan bukti hasil tes cepat antigen yang masa kedaluwarsa dua hari.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut