MINAHASA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi pemanfaatan lahan oleh pihak-pihak tertentu di wilayah perairan dan sempadan Danau Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara. Pemanfaatan lahan tersebut dilakukan oleh oknum yang merasa memiliki hak atas lahan.
"Mereka seenaknya membuat bangunan serta keramba apung tak berizin. Pemanfaatan lahan tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Ely Kusumastuti, Kamis (14/7/2022).
Pria Minahasa Utara Bawa Kabur HP, Modusnya Pura-Pura Pinjam untuk Dengarkan Musik
Okupansi itu melanggar Permen PUPR No. 28/PRT/M/201 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Beleid tersebut mengatur garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 meter dari muka air.
“Sempadan danau berfungsi sebagai kawasan pelindung danau, fasilitas publik, masyarakat, dan pengaman tanah guna mencegah kerusakan lingkungan,” kata Ely.
Covid-19 di Sulut Bertambah 2 Kasus Baru dari Minahasa dan Minahasa Utara
Situasi ini, menurut Ely menimbulkan berbagai dampak buruk. Kotoran dari budidaya ikan di keramba membuat air danau menjadi keruh dan mengendap di dasar danau.
Salah Paham di Acara Pesta, Pemuda Ini Tikam Warga Minahasa Utara lalu Kabur
Pembangunan di sekitar danau secara serampangan juga mengancam kelestarian lingkungan yang mengakibatkan pendangkalan karena tumbuh suburnya gulma eceng gondok.
Di sisi lain, oknum yang melakukan usaha di Danau Tondano selain tidak memiliki izin, juga tidak memberikan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gaji ke-13 ASN di Minahasa Tenggara Dibayarkan Pekan Ini
Misalnya, keramba ikan yang tidak berizin tidak membayar pajak serta bangunan-bangunan di sempadan Danau Tondano juga tidak memiliki legal sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tertinggi Se-Sulut, 99 Persen Anak di Minahasa Tenggara Sudah Punya Akta Kelahiran
Situasi ini tentunya merugikan keuangan daerah dan harus segera ditertibkan agar aktivitas di Danau Tondano yang merupakan kekayaan negara bisa bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat luas.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Wahyudi mengatakan KPK melihat revitalisasi Danau Tondano perlu dilakukan dengan cepat karena selain merugikan negara, langkah ini juga sebagai upaya pemulihan dan penyelamatan lingkungan.
“Jangan sampai kekayaan negara hilang diambil oknum tidak bertanggung jawab. Danau Tondano adalah kekayaan negara yang harus dijaga jangan sampai didapati kerugian negara di dalamnya,” ujar Wahyudi.
Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2021, Danau Tondano merupakan 1 dari 15 danau prioritas yang harus diselematkan karena memiliki nilai sosial-ekonomi besar dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Oleh karenanya, perlu penanganan yang komprehensif dan lintas sektoral untuk dapat bersama-sama memecahkan permasalahan yang terjadi demi kesejahteraan seluruh masyarakat Sulawesi Utara.
Upaya penyelamatan Danau Tondano sejalan dengan fungsi koordinasi dan supervisi di dalam UU KPK. Fokusnya ialah melakukan kegiatan upaya penyelamatan kerugian keuangan atau kekayaan negara.
Dalam konteks ini, KPK melakukan upaya pencegahan korupsi yang berpotensi dikuasai atau dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas danau tersebut.
“Konsen kami adalah pemulihan dan penertiban agar kekayaan negara terjaga dan tidak dikuasi pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara,” kata Wahyudi.
Editor: Cahya Sumirat