get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Tetapkan Gubernur Abdul Wahid Tersangka, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau

KPK Temukan Indikasi Lahan Danau Tondano Dicaplok untuk Kepentingan Pribadi

Jumat, 15 Juli 2022 - 12:20:00 WITA
KPK Temukan Indikasi Lahan Danau Tondano Dicaplok untuk Kepentingan Pribadi
Ilustrasi Danau Tondano di Minahasa. (Foto : Ist)

MINAHASA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi pemanfaatan lahan oleh pihak-pihak tertentu di wilayah perairan dan sempadan Danau Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara. Pemanfaatan lahan tersebut dilakukan oleh oknum yang merasa memiliki hak atas lahan.

"Mereka seenaknya membuat bangunan serta keramba apung tak berizin. Pemanfaatan lahan tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Ely Kusumastuti, Kamis (14/7/2022).

Okupansi itu melanggar Permen PUPR No. 28/PRT/M/201 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Beleid tersebut mengatur garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 meter dari muka air.

“Sempadan danau berfungsi sebagai kawasan pelindung danau, fasilitas publik, masyarakat, dan pengaman tanah guna mencegah kerusakan lingkungan,” kata Ely.

Situasi ini, menurut Ely menimbulkan berbagai dampak buruk. Kotoran dari budidaya ikan di keramba membuat air danau menjadi keruh dan mengendap di dasar danau. 

Pembangunan di sekitar danau secara serampangan juga mengancam kelestarian lingkungan yang mengakibatkan pendangkalan karena tumbuh suburnya gulma eceng gondok.

Di sisi lain, oknum yang melakukan usaha di Danau Tondano selain tidak memiliki izin, juga tidak memberikan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Misalnya, keramba ikan yang tidak berizin tidak membayar pajak serta bangunan-bangunan di sempadan Danau Tondano juga tidak memiliki legal sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Situasi ini tentunya merugikan keuangan daerah dan harus segera ditertibkan agar aktivitas di Danau Tondano yang merupakan kekayaan negara bisa bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat luas.

Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Wahyudi mengatakan KPK melihat revitalisasi Danau Tondano perlu dilakukan dengan cepat karena selain merugikan negara, langkah ini juga sebagai upaya pemulihan dan penyelamatan lingkungan. 

“Jangan sampai kekayaan negara hilang diambil oknum tidak bertanggung jawab. Danau Tondano adalah kekayaan negara yang harus dijaga jangan sampai didapati kerugian negara di dalamnya,” ujar Wahyudi. 

Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2021, Danau Tondano merupakan 1 dari 15 danau prioritas yang harus diselematkan karena memiliki nilai sosial-ekonomi besar dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. 

Oleh karenanya, perlu penanganan yang komprehensif dan lintas sektoral untuk dapat bersama-sama memecahkan permasalahan yang terjadi demi kesejahteraan seluruh masyarakat Sulawesi Utara.

Upaya penyelamatan Danau Tondano sejalan dengan fungsi koordinasi dan supervisi di dalam UU KPK. Fokusnya ialah melakukan kegiatan upaya penyelamatan kerugian keuangan atau kekayaan negara. 

Dalam konteks ini, KPK melakukan upaya pencegahan korupsi yang berpotensi dikuasai atau dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas danau tersebut. 

“Konsen kami adalah pemulihan dan penertiban agar kekayaan negara terjaga dan tidak dikuasi pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara,” kata Wahyudi.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut