get app
inews
Aa Text
Read Next : Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

KPU Gorontalo Utara Rekrut PPK Pemilu 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Senin, 21 November 2022 - 12:33:00 WITA
KPU Gorontalo Utara Rekrut PPK Pemilu 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
KPU Gorontalo Utara melakukan sosialisasi tentang rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, pada Minggu (20/11/2022). (Foto: Antara/HO-humas KPU)

Sehingga sosialisasi dalam rangka rekrutmen tersebut telah dilakukan di seluruh kecamatan. Baik terkait rekrutmen maupun penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ADHOC (SIAKBA).

Persyaratan untuk menjadi anggota PPK maupun PPS, seperti Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili di kabupaten ini. Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mendaftar, harus disertai dengan surat izin pimpinan.

Persyaratan terpenting lainnya kata Munawir, adalah memiliki integritas, pribadi kuat, jujur dan adil.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut