get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandara Ahmad Yani Semarang Buka Penerbangan Internasional, Perdana Rute ke Malaysia

Langgar Izin Tinggal, WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Gorontalo 

Senin, 28 Juni 2021 - 19:16:00 WITA
Langgar Izin Tinggal, WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Gorontalo 
Dua petugas menggiring WNA asal Malaysia, Mohammad Kamarudin (tengah) pada konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (28/6/2021). (Foto: Antara)

"Berdasarkan informasi tersebut, kami merespon dan mendatangi lokasi di Kabupaten Bone Bolango," katanya.

Dedi mengungkapkan jika Mohammad Kamarudin berada di Gorontalo bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.

Ia menambahkan jika Mohammad Kamarudin segera diberangkatkan ke Jakarta dan besok hari akan menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut