get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandara Ahmad Yani Semarang Buka Penerbangan Internasional, Perdana Rute ke Malaysia

Langgar Izin Tinggal, WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Gorontalo 

Senin, 28 Juni 2021 - 19:16:00 WITA
Langgar Izin Tinggal, WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Gorontalo 
Dua petugas menggiring WNA asal Malaysia, Mohammad Kamarudin (tengah) pada konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (28/6/2021). (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas 1 Gorontalo mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia. WNA bernama Mohammad Kamarudin itu dideportasi karena melanggar waktu izin tinggal.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo, Dedi Firman saat konferensi pers di Gorontalomengatakan WNA tersebut sebelumnya tinggal di Desa Dutohe, Kabupaten Bone Bolango.

"Yang bersangkutan ini masuk ke Indonesia pada 9 Maret 2020 dan hanya memiliki izin hingga bulan April 2020," ujarnya, Senin (28/6/2021).

Ia mengaku jika sebelumnya, Kantor Imigrasi Gorontalo menerima laporan adanya WNA yang tinggal di Kabupaten Bone Bolango dari masyarakat.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut