Mabuk lalu Pukul Tetangga, Pria Kakaskasen Ini Dijemput Tim Totosik Polres Tomohon
TOMOHON, iNews.id - Tim Totosik Polres Tomohon mengamankan tersangka pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen Lingkungan 3 Kecamatan Tomohon Utara, Minggu (12/12/2021) malam. Tersangka berinsial HP (27) diduga melakukan penganiayaan terhadap Rony Maitun (40).
"Keduanya saling bertetangga, yang tinggal di Kelurahan Kakaskasen Lingkungan 3. Penganiayaan dipicu karena selisih paham akibat mabuk di acara arisan di rumah korban," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (13/12/2021).
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan saat itu tersangka merasa risih dengan beberapa pria yang tidak ia kenal, dan kemudian mengajaknya untuk berkelahi. Ketika itu korban berusaha melerainya, namun justru korban mendapatkan pukulan berulang kali dari tersangka.
Usai melakukan pemukulan terhadap korban, tersangka langsung meninggalkan TKP menuju rumahnya.
"Tersangka diamankan saat sedang berada di rumahnya, selanjutnya dibawa ke Polres Tomohon untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat