get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Pindah Status WNI, 7 WNA dari 5 Negara Jalani Tes Wawancara

Masyarakat Bisa Cetak KK Sendiri, Soft File Boleh Minta ke Dukcapil

Kamis, 09 Juni 2022 - 13:44:00 WITA
Masyarakat Bisa Cetak KK Sendiri, Soft File Boleh Minta ke Dukcapil
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut semua dokumen kependudukan kecuali e-KTP dan KIA bisa dicetak sendiri. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri  Zudan Arif Fakrulloh menegaskan selama ini pelayanan Dukcapil sudah berubah. Kini masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya kecuali e-KTP dan KIA.

"Akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, surat pindah, kartu keluarga bisa diminta PDF-nya. Bisa dicetak sendiri," kata Zudan, seperti dilihat dari situs Dukcapil Kemendagri, Kamis (9/6/2022).

Masyarakat bisa mencetak sendiri kartu keluarga (KK) dan akta lahir bisa dicetak sendiri. Soft file dokumen tersebut bisa diminta lagi ke Dukcapil jika hilang.

Zudan menyebut seharusnya permintaan dokumen kependudukan bisa diminta secara online. Namun, jika Dukcapil setempat tidak melayani secara online bisa diminta melalui WA.

"Kalau di daerah itu belum ada layanan online atau dengan aplikasi, bisa minta layanan via WA," kata Zudan.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut