get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi IV DPRD Badung Dorong Pembangunan Puskesmas Desa di Badung Selatan

Mau Vaksin Tak Punya NIK, Warga Diminta Lapor Dukcapil dan Dinkes

Selasa, 24 Agustus 2021 - 16:00:00 WITA
Mau Vaksin Tak Punya NIK, Warga Diminta Lapor Dukcapil dan Dinkes
Ilustrasi. Bagi yang belum mendapat NIK untuk vaksin diminta melapor (Foto: MNC)

JAKARTA, iNews.id - Program vaksin Covid-19 tengah digalakkan pemerintah. Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta masyarakat yang belum divaksin dan belum mendapat NIK segera melapor. 

“Bagi penduduk yang belum mempunyai NIK dan ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19, segeralah melapor ke Dinas Dukcapil atau ke Dinas Kesehatan setempat,” Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari situs Kemendagri, Selasa (24/8/2021).

Dinas Kesehatan, tambah Zudan, selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk melakukan penerbitan NIK sehingga proses vaksinasi dapat segera dilakukan.

“Bisa jadi memang ada penduduk yang belum terdata karena yang bersangkutan tinggal di desa-desa terpencil, pondok pesantren, panti asuhan, komunitas difable, komunitas transgender," kata Zudan.

Zudan juga menyebut masih ada daerah yang menambah persyaratan baru untuk syarat dokumen kependudukan. Syarat tersebut dinilai menyulitkan warga.

Dia menegur 10 Disdukcapil Kabupaten/Kota yang terbukti semuanya menambah syarat pengurusan dokumen kependudukan. Kepala dinas diminta memangkas ketentuan tambahan itu. 

"Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online. Ditambah mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa. Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat," katanya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut