Menko Luhut Tegaskan PPKM Level 3 Libur Nataru: Pemerintah Ingin Melindungi Rakyatnya
JAKARTA, iNews.id - Keputusan pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di masa libur natal dan tahun baru (Nataru) sebagai langkah dalam melindungi rakyatnya di tengah pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan itu karena masih adanya penolakan.
“Pemerintah itu (melakukan PPKM level 3) pasti pemerintah ingin melindungi rakyatnya. Jadi kalau nggak ada aturan terus masyarakat bebas merdeka untuk melakukan bermobilitas, maka bebas merdeka juga Covid-19 itu kena masyarakat," ujar Menko Luhut melalui pernyataan virtual, dikutip Minggu (28/11/2021).
Menko Luhut menambahkan, terdapat keluhan dan penolakan yang disampaikan masyarakat terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, jika PPKM level 3 tidak diberlakukan maka ke depan akan banyak orang yang terjangkit Covid-19.
"Sekarang gini, kamu tuh mau ada sedikit dibikin aturan tapi aman, atau nggak ada aturan tapi sakit? Pilih mana? jadi sudah lah pemerintah itu konteksnya mau lindungi rakyatnya,” kata dia.
Menurut Menko Luhut, penting bagi pemerintah untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19 di tanah air. Khususnya, di momentum Nataru saat mobilitas masyarakat meningkat pesat.
“Soal pariwisata dan okupansi di Bali sendiri, saat ini sudah bertambah dan berangsur membaik sekarang, hotel- hotel di bali pun sekarang mulai penuh semua," ucap Luhut
Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan tersebut diatur oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Editor: Cahya Sumirat