Modus Diajak Jalan-Jalan Naik Mobil, 5 Bocah Perempuan di Bitung Jadi Korban Pencabulan

BITUNG, iNews.id - Petugas gabungan menangkap MB lias Uyung (33) warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Dia diamankan tim gabungan dari Maleo Polda Sulut, Resmob Polres Bitung dan Resmob Polsek Maesa atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pria yang keseharian bekerja sebagai pegawai swata ini telah mengelabui lima bocah perempuan. Para korban bahkan dicabuli pelaku hingga dipaksa berhubungan intim.
Kapolres Bitung AKBP Indrapramana mengatakan, kelima korban ini terungkap berdasarkan beberapa laporan polisi yang masuk. Yaitu LP tanggal 29 Desember 2020, LP 19 Maret 2021, LP 30 Juni 2021 dan dua LP yang masuk pada Selasa (6/7/2021).
"Pelaku mencabuli anak perempuan yang berusia rata-rata 8 hingga 12 tahun di beberapa lokasi terpisah di wilayah Kota Bitung sejak 29 Desember 2020 hingga 6 Juli 2021," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampouw saat konferensi pers di Aula Mapolres, Kamis (8/7/2021).
Dia ditangkap saat berada di rumahnya daerah Kecamatan Aertembaga, Rabu (7/7/2021) pukul 14.00 WITA. Hasil pemeriksaan, seluruh aksi pencabulan pelaku dilakukan dengan menggunakan bujuk rayu hingga menyetubuhi para korban.
Editor: Donald Karouw