Mondar-mandir Tenteng Parang dan Ancam Warga, 2 Pemuda di Bitung Ditangkap Polisi

MANADO, iNews.id – Timsus Tarsius Polres Bitung menangkap dua pria masing-masing berinisial VP (21) dan ART (24) warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Mereka diamankan lantaran mengancam warga setempat dengan senjata tajam (sajam).
Awalnya, tim mendapat informasi melalui telepon jika kedua pelaku berboncengan dengan motor sambil menenteng sajam jenis parang. Mereka mondar-mandir dan mengancam bahkan mengejar warga pada Minggu (28/3/2021).
Timsus Tarsius anti kejahatan jalanan yang dipimpin Bripka Angky Koagow segera mendatangi TKP begitu menerima laporan korban. Dalam laporannya, korban mengaku ketika itu baru pulang usai bekerja. Saat hendak masuk rumah, tiba-tiba diadang kedua pelaku sambil berbicara dengan nada ancaman 'pandang enteng ngana kang' lalu mengejar korban pakai parang.
Korban pun lari tunggang langgang menuju Polres Bitung untuk meminta pertolongan sekaligus melaporkan kejadian tersebut. Setelah mendengar keterangan korban, tim mencari dan mendapati kedua pelaku di sekitar TKP.
Mereka awalnya mengelak atas perbuatan tersebut. Namun ada saksi yang sempat melihat kedua pelaku membuang barang bukti di sekitar TKP.
Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw yang dikonfirmasi mengatakan kedua pelaku saat ini sudah ditahan.
“Barang bukti berupa parang ditemukan di selokan dekat TKP. Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih mendalam,” katanya, Senin (29/3/2021).
Editor: Donald Karouw