Mulai 1 Mei, Larangan Mudik Disosialisasikan di Sejumlah Posko
Jumat, 23 April 2021 - 21:30:00 WITA
“Kalau sudah dilarang oleh.pemerintah pusat, berarti kita di sini juga melarang. Kalau ada yang coba-coba masuk itu sia-sia, pasti akan diminta balik," ujarnya.
Ia memastikan kebijakan tersebut juga berlaku di pelabuhan laut dan bandara udara.
Pemerintah pusat memberlakukan pengecualian mudik bagi ASN/TNI/Polri/karyawan yang bertugas disertai surat tugas dari atasannya.
Pengecualian juga ditujukan bagi kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dengan satu pendamping, ibu melahirkan dengan dua orang pendamping serta pelayanan kesehatan yang darurat.
Editor: Cahya Sumirat