get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Mapanget Manado, Polisi Olah TKP

Mulai Hari Ini, Keluar Masuk Mitra Wajib Bawa Surat Jalan dan Hasil Rapid Test

Senin, 21 Desember 2020 - 16:13:00 WITA
Mulai Hari Ini, Keluar Masuk Mitra Wajib Bawa Surat Jalan dan Hasil Rapid Test
Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap. (Foto: Antara)

RATAHAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara kembali memberlakukan pembatasan aktivitas sosial berskala besar dengan mengaktifkan Posko Covid-19 di beberapa titik perbatasan mulai Senin (21/12/2020) hari ini. Kebijakan ini disampaikan Bupati Mitra James Sumendap setelah wilayahnya ditetapkan zona merah penyebaran Covid-19.

“Setelah melihat perkembangan kasus yang terjadi, kami akan kembali memberlakukan pos Covid di titik perbatasan untuk mengontrol aktivitas keluar masuk Minahasa Tenggara,” ujar Sumendap, Sabtu (19/12/2020).

Dia menegaskan, jika setiap warga yang hendak melakukan aktivitas perjalanan masuk ataupun keluar wilayah Kabupaten Mitra wajib mengantongi surat jalan sekaligus menunjukan hasil rapid test.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut