get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Siswa SMP di Blora Dibully Teman di Kamar Mandi, 4 Pelaku Dipindah Sekolah

Musisi Manado yang Viral Pinjam Uang ke Gubernur Sulut Dapat Donasi Rp10 Juta

Rabu, 21 Juli 2021 - 22:33:00 WITA
Musisi Manado yang Viral Pinjam Uang ke Gubernur Sulut Dapat Donasi Rp10 Juta
Musisi Manado yang viral pinjam uang ke Gubernur Sulut dapat donasi dari netizen. (Foto: MNC Portal/Subhan Sabu)

Diketahui, Jagat maya viral dengan unggahan Billy karena terdampak PPKM  yang membuat surat terbuka untuk meminjam uang ke Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Dalam unggahannya di akun media sosial, Billy mengaku dengan adanya pemberlakuan PPKM Mikro sejak 5 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 lalu, dia sudah tidak bisa bekerja.

"Selamat malam Bapak Olly Dondokambey, saya Billy dari pekerja seni (musisi), pak dengan adanya PPKM saya sudah tidak bisa bekerja, uang sekolah musik saya sudah tidak mampu saya bayar padahal sudah ujian akhir. Istri dan anak saya juga sudah semakin sulit keadaannya karena penghasilan saya tidak ada…. 0 Profit," tulis Billy, dikutip Senin (19/7/2021).

Keadaan semakin diperparah dengan adanya perpanjangan PPKM Mikro mulai 19 Juli sampai 1 Agustus 2021.

"Sekarang bapak tambahkan lagi sampai tanggal 1 Agustus, maka fix mulai hari ini sampai tanggal 1 Agustus saya sudah tidak bisa beli beras lagi," kata Billy.

Untuk itu, dia pun memberanikan diri meminjam uang kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan berjanji alan menggantinya setelah PPKM dilonggarkan.

"Pak bisakah saya meminjam uang bapak untuk kehidupan saya sehari2? Nanti ketika PPKM sudah dilonggarkan, nanti saya berjanji akan gantikan," tulisnya.

Dalam unggahan tersebut, Billy juga menyertakan nomor rekeningnya dan berharap kiranya mendapat perhatian dari Gubernur Olly.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut