SANGIHE, iNews.id - Nelayan di daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe diminta agar ikut menjaga jaringan komunikasi kabel bawah laut. Sudah ada batasan wilayah laut mana yang tidak boleh ditempatkan alat bantu nelayan karena ada jalur kabel bawah laut.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat termasuk nelayan agar ikut menjaga keberadaan kabel bawa laut sebagai jaringan komunikasi di Sangihe," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Siegfried Harikatang di Tahuna, Kamis (8/9/2022).
Radius atau jarak yang tidak diperbolehkan untuk menempatkan alat bantu penangkapan ikan (Rumpon) yaitu 5 mil dari pinggiran pantai. Karena zona tersebut, dilalui fasilitas kabel bawah laut.
"Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama memberikan sosialisasi kepada masyarakat nelayan agar mereka memahami bahwa radius 5 mil dari pinggiran pantai tidak diperbolehkan menempatkan rumpon," ujarnya.
Dia mengatakan, perlu komitmen bersama dalam melakukan pengaman terhadap fasilitas kabel bawah laut, sehingga stabilitas jaringan komunikasi di wilayah perbatasan tetap handal dan tidak mengalami gangguan.
"Pemerintah daerah dan masyarakat harus bersama-sama melakukan pengamanan kabel bawah laut dengan mengatur zona atau wilayah untuk penempatan rumpon milik masyarakat nelayan sehingga tidak mengganggu fasilitas kabel bawah laut yang menimbulkan gangguan jaringan komunikasi," tuturnya.
Garap 5 Proyek Infrastruktur dengan Anggaran Rp17 Miliar, Masyarakat Sangihe Diminta Ikut Awasi
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News