OJK Ingatkan Masyarakat Sulut Waspadai Investasi Tiktok Cash dan Snack Video
MANADO, iNews.id - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut Gorontalo Malut (Slutgomalut) Darwisman mengingatkan kepada masyarakat agar waspada investasi Tiktok Cash dan Snack Video. Pasalnya investasi tersebut telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi kegiatan usahanya.
"Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat kembali menemukan aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya," kata Darwisman, di Manado, Kamis (4/3/2021).
Satgas sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” katanya.
Dia mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Editor: Cahya Sumirat