get app
inews
Aa Text
Read Next : Wanita di Kebumen Ditetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Perusahaan NWS

OJK Ingatkan Masyarakat Sulut Waspadai Investasi Tiktok Cash dan Snack Video

Kamis, 04 Maret 2021 - 22:45:00 WITA
OJK Ingatkan Masyarakat Sulut Waspadai Investasi Tiktok Cash dan Snack Video
Kepala OJK Slutgomalut, Darwisman. (Foto: Antara)

Entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut, 14 kegiatan Money Game  enam Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, tiga penjualan langsung/Direct Selling tanpa izin.

Kemudian satu Equity Crowdfunding tanpa izin, satu penyelenggara konten video tanpa izin, satu sistem pembayaran tanpa izin dan dua Kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sejak tahun 2018-Februari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal. Selain menemukan fintech Peer-To-Peer Lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal.

Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut