Oknum Polisi Mabuk Sebabkan Bocah Perempuan di Gorontalo Kena Peluru Nyasar Jadi Tersangka
Terhadap oknum Bripka MW akan diterapkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 360 KUHPidana. Karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan senjata api dan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka.
Selain itu sebagai anggota Polri tidak hanya berlaku sanksi pidana umum, tetapi juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya PTDH (dipecat).
“Yakinlah kami akan bekerja secara profesional dan transparan,” ucapnya.
Sebelumnya, peluru nyasar bersarang di paha kanan bocah perempuan di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Rabu (1/12/2021). Peluru tersebut berasal dari pistol oknum polisi.
Kepastian itu diperoleh setelah Bidpropam Polda Gorontalo melakukan olah TKP dengan menyisir radius 500 meter hingga 1 km dari rumah korban.
Bripka MB bertugas di Mapolres Gorontalo Utara. Pada saat kejadian, dia sedang mabuk. Dalam keadaan pengaruh minuman keras dia melepaskan tembakan ke udara.
Editor: Donald Karouw