get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pengendara Moge yang Viral Terobos Jalur Mobil di Jembatan Suramadu Ditilang Polisi

Operasi Patuh Dimulai, Hindari 8 Hal Ini agar Tak Ditilang dan Intip Daftar Dendanya

Senin, 13 Juni 2022 - 15:18:00 WITA
Operasi Patuh Dimulai, Hindari 8 Hal Ini agar Tak Ditilang dan Intip Daftar Dendanya
Ini 8 sasaran khusus Operasi Patuh 2022 agar tak dilanggar para pengguna kendaraan. (Foto: Instagram/Divisi Humas Polri)

Ketiga balap liar, melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama 1 tahun, denda paling banyak Rp3.000.000.

Keempat, Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000. Berikutnya, Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.

Keenam, Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000. Kemudian ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.

Kedelapan, berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp250.000.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut