get app
inews
Aa Text
Read Next : Karyawan Mal di Mataram Bobol Brankas Perusahaan Rp358 Juta, Motif Untuk Trading Crypto

Orang Tua Diminta Tak Bawa Anak ke Mal meski Sudah Diizinkan Boleh Masuk

Rabu, 22 September 2021 - 14:21:00 WITA
Orang Tua Diminta Tak Bawa Anak ke Mal meski Sudah Diizinkan Boleh Masuk
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Dok BNPB).

JAKARTA, iNews.id Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 21 September - 4 Oktober 2021. Namun, jika tak terlalu mendesak sebaiknya anak tidak perlu diajak berkunjung ke tempat tersebut.

"Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari rilis KPCPEN pada Rabu (22/9/2021).

Namun, jika anak terpaksa mengunjungi mal, maka kepada orang tua harus selalu mendampingi seraya berhati-hati. Orang tua harus menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan.

Di samping itu, Satgas fasilitas publik yang telah dibentuk harus menjalankan perannya dengan melakukan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan dengan baik.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut