Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Tim Maleo Polda Sulut, Barang Bukti Masih Dicari

MANADO, iNews.id – Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap pelaku penggelapan dan pembeli motor jenis matik di Kecamatan Girian, Kota Bitung, Jumat (12/6/2020). Ternyata, motor sudah dijual lagi ke Provinsi Gorontalo.
RL (23) ditangkap karena kasus penggelapan, sementara IH (19) diamankan lantaran menjadi pembeli motor yang digelapak RL. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Saat ini pelaku dan pembeli sudah diamankan ke Mapolres Minsel untuk proses lanjut. Untuk barang bukti masih dalam pencarian,” kata Ipda Firman Rinaldi, Minggu (14/6/2020).
Penangkapan terhadap dua pelaku tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp/517/XII/2019/SPK RES MINSEL. Timsus Maleo yang dipimpin Ipda Firman Rinaldi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai tempat persembunyian pelaku.
Tak mau pburuan lepas, tim segera menuju TKP dan menangkap keduanya. Namun ternyata motor tersebut sudah dijual lagi ke Provinsi Gorontalo. Kedua pelaku lalu diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Minahasa Selatan.
Editor: Arther Loupatty