Pelaku Perjalanan Masuk Sulut Wajib Rapid Diagnostic Test Antigen

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/Sekr Dinkes tanggal 4 Februari 2022 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Poin nomor satu memang menuntut peran serta aktif dari masyarakat. Jadi tetap ada penguatan sesuai poin nomor satu di surat edaran sebelumnya dengan melaksanakan secara ekstensif yakni pelacakan kontak erat," sebut Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut, Steaven Dandel MPH di Manado, Senin (7/2/2022).
Pelacakan kontak erat ini juga termasuk kontak erat dalam pesawat dengan mengaktifkan kembali detail pelaksanaan aplikasi electronic-Health Alert Card (e-HAC).
"Kalau ada pelaku perjalanan yang dianggap kontak erat dari mereka yang positif dalam deteksi di bandara, tetap akan dilaksanakan perintah karantina dan pemeriksaan swab," ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat