Pelat Nomor Putih Berlaku Pertengahan Juni, Material Mulai Didistribusikan ke Polda
JAKARTA, iNews.id - Material pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berdasar warna putih
sudah mulai didistribusikan ke jajaran Polda pada awal Juni ini. Pelat nomor tersebut mulai berlaku pertengahan Juni 2022.
Kasubdit STNK Ditregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan material TNKB itu pun sudah dinyatakan selesai. Pihaknya kini tengah mendistribusikan ke jajaran Polda yang ada.
"Perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,”ujar Kombes M Taslim Chairuddin dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).
Taslim menjelaskan kendaraan yang mendapat pelat nomor baru ini nantinya diutamakan kendaraan-kendaraan yang baru. Selanjutnya, kendaraan yang telah habis masa berlaku pelatnya selama lima tahun.
Editor: Cahya Sumirat