Pemerintah Izinkan Masyarakat Sulawesi Nonton Pertandingan Langsung di Stadion
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Sulawesi kini diperbolehkan untuk menonton langsung kegiatan olahraga di stadion. Izin nonton di kawasan Luar Jawa Bali ini berlaku pada wilayah Sumatera Utara, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022.
"Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah Kabupaten/Kota sebagai berikut: 50 persen untuk level 3 , 75 persen untuk level 2 dan 100 persen untuk level 1," dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (29/3/2022).
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa menonton langsung pertandingan di stadion, di antaranya capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60 persen.
Editor: Cahya Sumirat