Pemerintah Kampanyekan Sertifikasi Halal di Sulawesi Utara

Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Hi Amin Lasena berharap para pelaku usaha kecil dan menengah memanfaatkan layanan sertifikasi halal gratis dari pemerintah.
"Saya berharap semua pelaku UKM di Kabupaten Bolmut dapat mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan label halal pada barang produksinya," katanya.
Menurut Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024, yakni produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Pelaku usaha terkait yang sampai tenggat itu belum melakukan sertifikasi halal pada produknya bisa dikenai sanksi.
Editor: Cahya Sumirat