get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Pemkab Gorut-Bolmut Sepakati Teknis Penerapan Larangan Mudik di Perbatasan 

Jumat, 30 April 2021 - 16:19:00 WITA
Pemkab Gorut-Bolmut Sepakati Teknis Penerapan Larangan Mudik di Perbatasan 
Rakor Pemkab Gorontalo Utara-Bolmut (Sulawesi Utara) terkait penerapan prokes COVID-19 dan peniadaan larangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id – Dua daerah yang memiliki perbatasan antarprovinsi terus berkoordinasi mengantisipasi larangan mudik Lebaran. Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, menyepakati penerapan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah, khususnya perbatasan dua provinsi itu.

"Kami menggelar rapat koordinasi dihadiri bupati dan wakil bupati, kapolres, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan di dua kabupaten ini," kata Wakil Bupati Thariq Modanggu, di Gorontalo, Kamis (29/4/2021).

Sebanyak 11 poin terkait teknis dan pengetatan protokol Covid-19 dan peniadaan mudik Lebaran, didasarkan pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada tahun 2020.

Hal itu untuk menghindari persoalan-persoalan sosial dan kemacetan panjang di perbatasan Atinggola di dua kabupaten itu. Mobil ambulans wajib dilengkapi surat perintah tugas dari kepala puskesmas, dengan jumlah petugas lima orang terdiri atas petugas kesehatan, keluarga pasien dan supir. Kendaraan pelayanan distribusi logistik, yaitu dua orang terdiri atas  sopir dan pembantu.

Masyarakat komuter (domisili) di Kecamatan Atinggola dan Pinogaluman, dapat melintasi perbatasan dengan menitipkan KTP di posko penjagaan sebagai jaminan maksimal dua jam, dan tetap dilaksanakan protokol kesehatan.

Masyarakat yang mengunjungi orang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal wajib menghubungi keluarga tempat di mana alamat yang akan dikunjungi dengan menghubungi melalui video call.

Seluruh pengguna moda transportasi darat tidak diperkenankan melintasi perbatasan pada saat pemberlakuan larangan mudik pada 6 Mei-17 Mei 2021.

Pedagang keliling dapat dibuktikan dengan barang dagangan, namun pemeriksaan secara acak/random kepada para pedagang.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut