Pemkab Gorut-Bolmut Sepakati Teknis Penerapan Larangan Mudik di Perbatasan
Jumat, 30 April 2021 - 16:19:00 WITA
Jika ditemukan ada gejala positif Covid-19 wajib putarbalik.
Pada masa pengetatan prokes akan dilaksanakan pemeriksaan kepada masyarakat pelaku perjalanan darat yang akan keluar daerah didahului pemeriksaan di posko.
Pelintas perbatasan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat.
Pada masa pengetatan prokes pos perbatasan Gorontalo Utara akan melakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Sedangkan perbatasan Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari Provinsi Gorontalo, maupun sebaliknya. Petugas posko akan dilengkapi kartu tanda pengenal.
Editor: Cahya Sumirat