get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Kediri Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris 

Pemkab Minahasa Tenggara Lindungi 27.000 Pekerja Rentan, Meninggal Dapat Santunan Rp42 Juta

Jumat, 05 Mei 2023 - 08:55:00 WITA
Pemkab Minahasa Tenggara Lindungi 27.000 Pekerja Rentan, Meninggal Dapat Santunan Rp42 Juta
Pemkab Minahasa Tenggara memberikan perlindungan kepada 27.000 pekerja rentan. (Foto: Humas)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) memberikan perlindungan kepada 27.000 pekerja rentan. Perlindungan diberikan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

"Kami bersedia memberikan perlindungan 27.000 pekerja rentan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara dengan batas usia 17 - 65 Tahun," kata Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap, Rabu (3/5/2023).

Penegasan itu juga disampaikan pada Upacara Peringatan Hardiknas dan Otonomi Daerah di Lapangan Lobu.

“Kita akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi resiko meninggal bisa mendapat Rp42 juta atau resiko – resiko lainnya bisa sampai Rp100 juta lebih,“ ucap Sumendap.

Di tempat berbeda Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara khususnya Bupati dan Wakil Bupati atas kepeduliannya terhadap pekerja rentan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Apa yang dilakukan Bupati Mitra kali ini sangat luar biasa, karena sangat membantu meringankan beban pemerintah pusat dan ini juga merupakan wujud nyata dari arahan presiden bahwa kita harus menggunakan semua instrument untuk membantu masyarakat,"ucap Sunardy.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut