Pemkab Minahasa Tenggara Lindungi 27.000 Pekerja Rentan, Meninggal Dapat Santunan Rp42 Juta
Nantinya ada dua program yang akan diikutkan untuk pekerja rentan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Peserta bisa menikmati manfaat perlindungan yang sangat lengkap, salah satunya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja," kata Sunardy.
Bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunan JKK akan diberikan kepada ahli waris sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.
"Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta," ujar Sunardy.
Editor: Cahya Sumirat