MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara mulai memperlonggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pelonggaran ini setelah dilakukan evaluasi penyebaran kasus Covid-19.
"Melihat penyebaran kasus warga yang terpapar Covid-19, kami secara bertahap mulai memperlonggar PPKM," kata Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap di Ratahan, Minggu (5/9/2021).
Dia mengungkapkan rumah ibadah yang sebelumnya ditutup, sudah bisa dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Gereja maupun masjid sudah bisa dibuka kembali meski ada pembatasan untuk jumlahnya," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat