get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembakar Masjid di Makassar Terekam CCTV, Pakai Mukena dan Masker

Pemkot Bitung, FKUB-BKSUA dan Ormas Koordinasi soal Larangan Mudik dan Pawai Takbiran

Minggu, 25 April 2021 - 07:40:00 WITA
Pemkot Bitung, FKUB-BKSUA dan Ormas Koordinasi soal Larangan Mudik dan Pawai Takbiran
Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar.(Foto: Antara)

Malam takbiran, jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan dapat menularkan Covid-19.

Namun, ia mengatakan umat Muslim masih diperbolehkan jika ingin melakukan takbir Idul Fitri di masjid dan musala dengan tetap menerapkan pembatasan peserta, yaitu 50 persen dari kapasitas.

"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19," katanya. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut