Pemkot Bitung, FKUB-BKSUA dan Ormas Koordinasi soal Larangan Mudik dan Pawai Takbiran
Minggu, 25 April 2021 - 07:40:00 WITA

Malam takbiran, jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan dapat menularkan Covid-19.
Namun, ia mengatakan umat Muslim masih diperbolehkan jika ingin melakukan takbir Idul Fitri di masjid dan musala dengan tetap menerapkan pembatasan peserta, yaitu 50 persen dari kapasitas.
"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19," katanya.
Editor: Cahya Sumirat