get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Pemkot Tomohon Batasi Aktivitas Masyarakat saat Malam Tahun Baru 

Kamis, 31 Desember 2020 - 20:27:00 WITA
Pemkot Tomohon Batasi Aktivitas Masyarakat saat Malam Tahun Baru 
Ilustrasi, virus corona (Covid-19). (Foto: Istimewa).

TOMOHON, iNews.id - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) membatasi aktivitas masyarakat saat pergantian tahun malam ini. Ini dilakukan pemerintah guna mencegah penularan Covid-19.

"Ada surat yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Ibu Juliana Dolvin Karwur tertanggal 29 Desember 2020 terkait dengan langkah antisipasi penyebaran Covid-19 menyambut Tahun Baru 2021," kata Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon, Yelly Potuh di Tomohon.

Pada butir satu, kata dia, masyarakat dilarang membuat acara malam Tahun Baru, pesta kembang api, acara seremonial Tahun Baru, kumpul-kumpul di jalan, acara-acara tradisi budaya yang mengakibatkan kerumunan serta berpotensi mengakibatkan klaster baru Covid-19.

Kedua, pelaksanaan ibadah Tahun Baru mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 450/20.10 179/SEKR-RO-KESRA serta Surat Edaran Wali Kota Tomohon Nomor 259/WKT/XII-2020, ketiga, warga diimbau tidak bepergian ke luar Kota Tomohon atas undangan pesta Tahun Baru 2021.

Selain itu, mulai 31 Desember 2020, pemerintah bersinergi dengan TNI-Polri mengaktifkan pos pengamanan terpadu di perbatasan atau pintu masuk Kota Tomohon. 

Petugas di pos tersebut akan melakukan pemeriksaan surat tes cepat dan suhu tubuh, apabila suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius warga akan dites cepat di tempat.

Apabila terindikasi Covid-19, katanya, warga akan dibawa langsung ke fasilitas kesehatan.

Selain itu, akan dilakukan penyemprotan desinfektan sepanjang jalan di wilayah Tomohon oleh pemerintah kota bersama TNI/Polri pada 31 Desember 2021, pukul 16.00 Wita sehingga akan ada penutupan jalur utama dan pengalihan arus lalu lintas.

Mulai 31 Desember 2020 pukul 00.00 Wita hingga 3 Januari 2021, pukul 23.59 Wita, tempat wisata dan kafe/musik kafe ditutup selama empat hari.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut