Pemprov Sulut Berdayakan Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan

Politikus PDIP itu menambahkan, pelaksanaan pengamanan hutan diprioritaskan pada areal gangguan keamanan hutan seperti pembalakan liar, perambahan hutan serta lokasi rawan kebakaran yang berada di seluruh areal kesatuan pengelolaan hutan atau KPH.
Revisi KPH ini, lanjut dia, berdasarkan batas administratif wilayah kabupaten/kota definitif sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.395/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Sulut.
Saat ini, kawasan hutan Provinsi Sulut seluas 764.739 hektare yang sesuai dengan fungsinya terbagi atas Hutan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (HSA/KPA) seluas 314.965 hektare (41,19 persen), Hutan Lindung (HL) seluas 161.784 hektare (21,16 persen), Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 208.927 hektare (27,31 persen).
Selanjutnya, Hutan Produksi (HP) seluas 64,367 hektare (8,42 persen) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 14.696 hektare (1,92 persen).
Editor: Cahya Sumirat