Pemprov Sulut Tetap Berikan Perlindungan Sosial kepada Petani-Sopir
Jumat, 19 Februari 2021 - 09:07:00 WITA
Berjalannya waktu, katanya, semua pekerja lintas agama didata agar mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), hingga saat ini mencapai 117.233 orang.
Program Pesona Perlindungan Sosial bagi Buruh Tani dan Petani Penggarap, katanya, adalah lanjutan dari Program Perkasa dan akan berlanjut kepada para sopir.
Kepala BPJamsostek Manado Hendrayanto mengatakan melindungi para pekerja sudah menjadi amanat undang-undang.
Pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar semua tenaga kerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah bisa dapat perlindungan sosial.
Editor: Cahya Sumirat