get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Pendaftaran PPK/PPS Pemilu 2024 Dipermudah, Pelamar Gunakan Aplikasi SIAKBA

Senin, 28 November 2022 - 12:40:00 WITA
Pendaftaran PPK/PPS Pemilu 2024 Dipermudah, Pelamar Gunakan Aplikasi SIAKBA
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadlyanto Koem, terkait perekrutan PPK/PPS Pemilu 2024. (Foto: Antara)

Diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Dan syarat penting lainnya, adalah tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan sah dan berdomisili dalam wilayah kerja agar dapat bertugas secara maksimal.

Pelamar dapat langsung mendaftar dan menyerahkan berkas melalui aplikasi ini. Selain itu kata Fadlyanto, penggunaan SIAKBA, sangat memudahkan mendeteksi calon PPK/PPS yang tiba-tiba diketahui sebagai pengurus partai politik.

Aplikasi ini akan mendeteksi dengan mudah pelamar yang terhubung dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut