get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

Penerimaan Pajak melalui PPS di DJP Suluttenggomalut Capai Rp562,23 Miliar

Kamis, 14 Juli 2022 - 14:34:00 WITA
Penerimaan Pajak melalui PPS di DJP Suluttenggomalut Capai Rp562,23 Miliar
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arridel Mindra, di Manado, Rabu (13/7/2022). (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - DJP Suluttenggomalut (Sulut, Sulteng,Gorontalo,Maluku Utara) melaporkan penerimaan pajak yang berhasil diperoleh melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS)  di wilayah tersebut mencapai Rp562,23 miliar. Jumlah tersebut terhitung hingga Juni 2022.

"Hingga batas waktu 30 Juni 2022, di wilayah kerja DJP Suluttenggomalut berhasil terkumpul penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari PPS sebesar Rp562,23 miliar dari  5.824 wajib pajak," kata Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arridel Mindra, di Manado, Rabu (13/7/2022).

Pada masa akhir program, katanya, terdapat peningkatan penerimaan PPS yang sangat signifikan pada seluruh wilayah kerja di Kanwil DJP Suluttenggomalut.

Total jumlah peserta ada 5.824 wajib pajak, yang terbagi menjadi 1.543 surat keterangan dari kebijakan I dan 5.343 surat keterangan dari kebijakan II. 

Sebagai catatan bahwa satu WP dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali sehingga satu wajib pajak bisa mendapatkan lebih dari satu surat keterangan.

Arridel Mindra mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan secara langsung maupun tidak langsung dalam menyukseskan PPS.

“Kami sangat mengapresiasi kepada seluruh wajib pajak, pemerintah daerah, asosiasi-asosiasi, perbankan, awak media dan semua pihak yang mendukung PPS sehingga dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan,” kata Arridel.

Ia mengatakan, dengan berakhirnya PPS maka akan dilaksanakan pengawasan dan penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai usaha untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.

PPS telah berakhir, semua data yang diperoleh akan menjadi database bagi DJP dalam menjalankan Undang-Undang secara konsisten, transparan dan akuntabel. 

"Saya berharap seluruh wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar,” kata Arridel.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut