Penerimaan Pajak Suluttenggomalut Lampaui Target, 2021 Capai Rp10,97 Triliun
MANADO, iNews.id - Penerimaan pajak dari Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) pada 2021 tercatat mencapai Rp10,97 triliun atau 107,57 persen. DJB sendiri mematok target Rp10,20 triliun.
"Tahun 2021 menjadi tahun gemilang dan bersejarah bagi Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, karena penerimaan pajak melampaui target," kata Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat, di Manado, Sabtu (29/1/2022).
Capaian ini, menurut dia, sekaligus menempatkan Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam urutan pertama Kanwil DJP di luar Jakarta yang mencapai target penerimaan pajak untuk tahun 2021.
Dia memaparkan pencapaian penerimaan yang tumbuh 24,42 persen (yoy) tersebut ditunjang oleh sektor utama seperti industri pengolahan 22,21 persen serta perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 20,23 persen.
Editor: Cahya Sumirat