Penerimaan Pajak Suluttenggomalut Lampaui Target, 2021 Capai Rp10,97 Triliun
Selain itu, penerimaan lainnya didukung sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar 16,23 persen, konstruksi sebesar 15,21 persen, dan jasa keuangan dan asuransi sebesar 6,21 persen.
Berdasarkan jenis pajak, terdapat lima jenis pajak yang menopang penerimaan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 39,15 persen, PPh Pasal 21 sebesar 22,40 persen, PPh Final sebesar 14,42 persen, PPh Pasal 22 sebesar 7,39 persen, dan PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 5,47 persen.
"Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar walaupun di situasi seperti saat ini," jelas Dodik.
Editor: Cahya Sumirat