GORONTALO, iNews.id - Salah seorang pengawas santri merangkap bendahara di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Gorontalo menjadi terdakwa pencabulan santri. Korbannya sebanyak dua orang santri.
"Terdakwa pencabulan itu atas nama Abdul Wahid Hulopi," ucap Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Limboto, Yesky Wohon di Gorontalo, Senin (28/11/2022).
Yesky mengungkapkan, terdakwa melakukan pencabulan kepada korban pertama pada Februari 2022 di kamar santri Pondok Pesantren Al-Islam dan korban kedua pada Maret 2022.
"Ini sudah bagaimana ya, menyimpang ya yang pokoknya merugikan anak-anak di bawah umur, kedua korban berusia 15 tahun," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News