Pengawas Ponpes di Gorontalo Didakwa Cabuli 2 Santri
Senin, 28 November 2022 - 18:01:00 WITA
Yesky mengungkapkan, pada hari Senin (28/11), sudah memasuki sidang ke empat, yang mengagendakan keterangan saksi.
Pada sidang tertutup tersebut, terdakwa yang mengenakan rompi oranye tahanan kejaksaan didampingi oleh pengacara.
Pada kasus pencabulan anak di bawah umur itu, Kejaksaan Negeri Limboto menyertakan dua barang bukti, yaitu satu bantal dan satu kasur.
"Atas perbuatannya, terdakwa bisa dikenakan hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara," tegas dia.
Editor: Cahya Sumirat