get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Pemuda di Tasikmalaya Cabuli Nenek 85 Tahun, Korban Syok Berat

Pengawas Ponpes di Gorontalo Didakwa Cabuli 2 Santri

Senin, 28 November 2022 - 18:01:00 WITA
Pengawas Ponpes di Gorontalo Didakwa Cabuli 2 Santri
Terdakwa pencabulan santri, Abdul Wahid Hulopi menutupi wajahnya di ruang sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (28/11/2022). (Foto: Antara)

Yesky mengungkapkan, pada hari Senin (28/11), sudah memasuki sidang ke empat, yang mengagendakan keterangan saksi.

Pada sidang tertutup tersebut, terdakwa yang mengenakan rompi oranye tahanan kejaksaan didampingi oleh pengacara.

Pada kasus pencabulan anak di bawah umur itu, Kejaksaan Negeri Limboto menyertakan dua barang bukti, yaitu satu bantal dan satu kasur.

"Atas perbuatannya, terdakwa bisa dikenakan hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara," tegas dia.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut