Pengendara Motor di Sulut Masih Abaikan Helm Standar

Dari total jumlah pelanggaran tersebut, yang dikenai tilang naik sebanyak 565 persen, sedangkan yang dikenai teguran naik sebesar 15 persen.
“Di tahun 2022, jumlah pelanggaran yang dikenai tilang sebanyak 178, naik menjadi 1.183 di tahun 2023. Dan yang dikenai teguran pada tahun 2022 sebesar 3.843, naik menjadi 4.407 di tahun 2023,” urainya.
Sementara itu untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas), terjadi peningkatan dari 21 kejadian di tahun 2022 menjadi 26 kejadian di tahun 2023.
“Lakalantas naik 24 persen, dengan korban meninggal dunia sebanyak 4 orang yang sebelumnya 2 orang di tahun 2022, luka berat 3 orang yang sebelumnya 6 orang di tahun 2022 dan luka ringan 25 orang, yang sebelumnya 21 orang di tahun 2022,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat